Hukamanews.com - Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendekati P21. Dengan begitu kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi ini akan segera disidangkan di pengadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendekati akhir.
Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mendekati P21. Jaksa mengembalikan berkas untuk meminta kesesuain konstruksi hukum dengan alat bukti, dan inilah yang diungkap dalam rekonstruksi pada Selasa, 30 Agustus 2022siang.
Setelah nantinya berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dinyatakan P21 oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), pihak penyidik Polri akan melimpahkan seluruh tersangka dan seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung yaitu pelimpahan tahap II.
Baca Juga: Eks Narapidana Teroris JI Kembali Nyatakan Nasionalisme Terhadap NKRI
Selanjutnya, pihak JPU menyusun Rencana Penuntutan (Rentut) atau Surat Dakwaan. Kemudian perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangan.
Apa itu P21?
Istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.
Telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU.
Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Jangan Khianati Rakyat Dengan Praktek Korupsi Kolusi Nepotisme
Sedangkan aturan mengenai kode-kode ini dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap.
Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi. Proses ini biasa disebut dengan P19. Berkas P19 artinya menunjukkan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh kejaksaan agung agar berkas itu dilengkapi.