Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, seorang anggota KPPS Pemilu 2024 masih diperbolehkan untuk mengundurkan diri dengan syarat alasan yang jelas, terutama jika tidak lagi mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dalam konteks ini, penting untuk mencatat bahwa meskipun ada kemungkinan untuk mundur dari posisi KPPS, langkah ini sebaiknya dipertimbangkan secara matang dan diambil hanya jika memang diperlukan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan Keppres Pengunduran Diri Cawapres Mahfud MD Sebagai Menko Polhukam
Keputusan untuk mundur sebelum pemungutan suara dapat berdampak pada kelancaran proses pemilihan, sehingga perlu dipertimbangkan dengan cermat.
Pemilih dan calon anggota KPPS perlu memahami baik-baik tanggung jawab yang diemban serta konsekuensi dari setiap tindakan yang diambil dalam konteks proses demokrasi yang berjalan. ***