Peringatan Polda Metro Jaya, Ancaman Pidana Bagi Pemasangan APK yang Serampangan Hingga Potensi Kecelakaan Lalu Lintas di Pemilu 2024

photo author
- Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:59 WIB
Ilustrasi; Bahaya Pemasangan Alat Kampanye Serampangan: Ancaman Pidana dan Dampak Kecelakaan Lalu Lintas (DENPOST.id- tim dp / HukamaNews.com)
Ilustrasi; Bahaya Pemasangan Alat Kampanye Serampangan: Ancaman Pidana dan Dampak Kecelakaan Lalu Lintas (DENPOST.id- tim dp / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024 telah mencuat sebagai isu serius, terutama di wilayah Jakarta.

Polda Metro Jaya memberikan peringatan keras terkait APK yang dipasang secara sembarangan, menyebabkan gangguan lalu lintas bahkan berujung pada kecelakaan.

Dalam konteks ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menekankan potensi pidana bagi mereka yang terbukti bertanggung jawab atas pemasangan APK yang tidak mematuhi aturan.

Baca Juga: Kunjungi Bali, Gibran dan Selvie Ananda Ikuti Wellness Tourism di Gazebo Sanur Pantai Mertasari

Ancaman Pidana dan Kecelakaan Lalu Lintas

Dilansir HukamaNews.com, Pemasangan APK yang sembarangan bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat menyebabkan konsekuensi hukum serius.

Kombes Pol Latif Usman menyatakan bahwa pemasangan APK yang mengakibatkan kecelakaan dapat dijerat dengan pasal pidana.

Salah satu contoh kecelakaan yang tercatat adalah di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur, pada tanggal 22 Januari 2024, di mana pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan akibat APK yang dipasang secara sembarangan.

Baca Juga: Indonesia Emas 2045, YLKI Desak Capres Terpilih Bisa Lepaskan Candu Minuman Manis di Masyarakat

Peringatan dan Penegakan Hukum

Latif mengingatkan bahwa penertiban pemasangan APK perlu kerjasama dari semua pihak terkait.

Proses penyelidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas masih berlangsung, dan pihak berwenang berusaha untuk menemukan siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan tersebut.

Patroli rutin telah ditingkatkan untuk mengawasi ruas jalan utama protokol yang dipadati oleh APK, termasuk di jembatan Pal Merah dan ruas jalan lainnya.

Baca Juga: Tangis Haru TKW Wilfrida yang Terbebas dari Hukuman Mati di Malaysia: Pak Prabowo seperti Malaikat

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X