Emang Boleh Wir Mundur dari Anggota KPPS Sebelum Pemilu 2024? Begini Syarat dan Aturan yang Perlu Diketahui

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 18:19 WIB
aturan dan implikasi mundur sebagai KPPS dalam Pemilu 2024. (KPU Republik Indonesia / HukamaNews.com)
aturan dan implikasi mundur sebagai KPPS dalam Pemilu 2024. (KPU Republik Indonesia / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Dalam keterlibatan sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024, pertanyaan seputar kemungkinan mundur menjadi sorotan utama.

Keputusan untuk mundur dari peran KPPS membuka pembahasan mengenai implikasinya terhadap kelancaran proses Pemilu 2024.

Pemahaman akan aturan dan syarat mundur KPPS perlu diperjelas untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam Gantikan Posisi Mahfud MD yang Sudah Mundur

Pembahasan mengenai Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 tengah menjadi sorotan utama.

Selain karena peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan, peningkatan gaji badan Ad Hoc, termasuk bagi anggota KPPS, juga menjadi perbincangan hangat.

Kenaikan signifikan dalam gaji/honor yang diterima oleh anggota KPPS Pemilu 2024 sangat menarik perhatian, hampir mencapai dua kali lipat dari periode sebelumnya pada Pemilu tahun 2019.

Baca Juga: Jangan Ketuker Lagi! Cek 4 Perbedaan Utama Kucing Jantan vs Betina yang Perlu Anda Ketahui

Menurut informasi yang dilansir HukamaNews.com dari KPU, periode kerja sebagai anggota KPPS berlangsung sekitar satu bulan, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang, tergantung pada kemungkinan pemilihan putaran kedua.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang anggota KPPS yang sudah terpilih dapat mengundurkan diri?

Menanggapi hal ini, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc, terdapat beberapa alasan yang dapat mengakibatkan seorang anggota KPPS diberhentikan, termasuk:

Baca Juga: Setelah UII, UGM Kini UI Tabuh Genderang, Seruan Rapatkan Barisan dan Tak Mau Dipaksa Pilih Paslon Tertentu oleh Penguasa

1. Meninggal Dunia
2. Berhalangan Tetap
3. Mengundurkan Diri dengan Alasan yang Dapat Diterima
4. Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Berhalangan tetap merujuk pada kondisi di mana seorang anggota KPPS tidak dapat melakukan tugasnya secara permanen.

Sedangkan, diberhentikan secara tidak hormat terjadi apabila seorang anggota KPPS melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X