HUKAMA NEWS - Dalam keterlibatan sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024, pertanyaan seputar kemungkinan mundur menjadi sorotan utama.
Keputusan untuk mundur dari peran KPPS membuka pembahasan mengenai implikasinya terhadap kelancaran proses Pemilu 2024.
Pemahaman akan aturan dan syarat mundur KPPS perlu diperjelas untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pembahasan mengenai Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 tengah menjadi sorotan utama.
Selain karena peluang untuk mendapatkan penghasilan tambahan, peningkatan gaji badan Ad Hoc, termasuk bagi anggota KPPS, juga menjadi perbincangan hangat.
Kenaikan signifikan dalam gaji/honor yang diterima oleh anggota KPPS Pemilu 2024 sangat menarik perhatian, hampir mencapai dua kali lipat dari periode sebelumnya pada Pemilu tahun 2019.
Baca Juga: Jangan Ketuker Lagi! Cek 4 Perbedaan Utama Kucing Jantan vs Betina yang Perlu Anda Ketahui
Menurut informasi yang dilansir HukamaNews.com dari KPU, periode kerja sebagai anggota KPPS berlangsung sekitar satu bulan, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang, tergantung pada kemungkinan pemilihan putaran kedua.
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang anggota KPPS yang sudah terpilih dapat mengundurkan diri?
Menanggapi hal ini, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan Badan Ad Hoc, terdapat beberapa alasan yang dapat mengakibatkan seorang anggota KPPS diberhentikan, termasuk:
1. Meninggal Dunia
2. Berhalangan Tetap
3. Mengundurkan Diri dengan Alasan yang Dapat Diterima
4. Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Berhalangan tetap merujuk pada kondisi di mana seorang anggota KPPS tidak dapat melakukan tugasnya secara permanen.
Sedangkan, diberhentikan secara tidak hormat terjadi apabila seorang anggota KPPS melanggar ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang.
Artikel Terkait
Peringatan Polda Metro Jaya, Ancaman Pidana Bagi Pemasangan APK yang Serampangan Hingga Potensi Kecelakaan Lalu Lintas di Pemilu 2024
Viral Logistik KPPS Sleman Minim, KPU Jangan Main - Main Dalam Pemilu 2024
Pengawasan Ketat Logistik Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kudus: Pastikan Tepat Sasaran dan Waktu
Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Pelaporan Atas Dugaan Pasal Palsu Terkait UU Pemilu
Banyak Keluhan Honor Petugas KPPS Ditilep, KPU Minta Jangan Potong Hak Petugas KPPS yang Bertugas di Pemilu 2024
Istana Bantah Para Menteri Kabinet Jokowi Tidak Kompak Jelang Pemilu 2024