nasional

Soal Diterimanya Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Bakal Kaji Lebih Dalam Putusan Hakim

Kamis, 1 Februari 2024 | 08:33 WIB
Tanggapan KPK terhadap diterimanya gugatan praperadilan Eddy Hiariej. ( kpk / HukamaNews.com)

 

HUKAMA NEWS - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, menghirup udara lega setelah gugatan praperadilannya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memberikan tanggapan terhadap keputusan tersebut.

Menyikapi langkah hukum yang diambil oleh Eddy Hiariej, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomalongo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap putusan hakim praperadilan tersebut.

Baca Juga: Mundurnya Mahfud MD Disebut Ganjar Pranowo Tunjukkan Integritas Tinggi dan Bisa Dicontoh Menteri Lainnya

"Kita akan pelajari dahulu putusan hakim prapidnya," ujar Nawawi Pomalongo kepada wartawan, dikutip HukamaNews.com pada Selasa, 30 Januari 2024.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara seksama putusan gugatan praperadilan yang diterima tersebut.

"Biro hukum (KPK) akan mengkaji pertimbangan hakim dan melaporkan ke pimpinan," ungkap Marwata.

Baca Juga: Mengejutkan! Survei Point Indonesia Rilis Hasil Survei: Gerindra Geser Dominasi PDI Perjuangan, Raih 22,3 Persen

Putusan yang diterima oleh Eddy Hiariej didasarkan pada pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK tidak sah karena bukti yang dilampirkan oleh KPK tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim tunggal Estiono, yang membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024, menjelaskan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang telah ditetapkan.

Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal pada dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Soal Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan tentang Isu Perpecahan di Kabinet Jokowi, Nusron Wahid Balas Hasto: Sudahi Dongengnya, Mas Hasto!

Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, bukti yang diajukan oleh KPK tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, sehingga penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dianggap tidak sah.

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK masih dalam tahap kajian dan evaluasi terhadap putusan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini