KPK berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dan fungsi lembaga dalam memberantas korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah tanggapan dari KPK terhadap putusan diterimanya gugatan praperadilan oleh Eddy Hiariej.
Pihak KPK akan terus memantau perkembangan situasi serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Tak Mau Ambil Ambil Pusing Atas Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, Hakim MK Fokus Pada Penyelesaian Perkara
Hakim IS Dihentikan Tidak Hormat oleh MKH setelah Kasus Skandal Perselingkuhan yang Menggemparkan
Parah! Skandal Pungli di Rutan KPK Terungkap, Terjadi Sejak 2016 dan Semakin Terstruktur pada 2018
Skandal Pungli Melibatkan 93 Pegawai KPK di Rutan, Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Wakil Ketua KPK: Kalau Mau Fair Stiker di Bansos Jangan Cuma Paslon Tertentu, Harus 3 Paslon dan Itu Dana APBN
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Hakim Beberkan Perimbangan Hukum dan dan Implikasinya