HUKAMANEWS - Presiden Joko Widodo minta pernyataannya soal presiden boleh berkampanye dan memihak paslon tertentu jangan ditarik kemana-mana.
Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya itu jangan diinterprestasikan kemana-mana.
"Sudah jelas semuanya, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterprestasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena saya ditanya (awak media) ya, terimakasih," ujar Jokowi, dikutip dari akun X @jokowi, pada Sabtu (27/1/2024).
Jokowi pun lantas menunjukkan adanya bunyi dari peraturan perundang-undangan ya ia maksud.
"Aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujarnya.
"Di Pasal 299, presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye," ujarnya membacakan isi UU tersebut.
Selanjutnya, disebut Jokowi adanya Pasal 281, bahwa beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye.
"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara." ***