HUKAMA NEWS - Dalam bayang-bayang kejayaan kota Surabaya, terkuaklah skandal besar yang melibatkan seorang pengusaha properti terkenal, Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam penjualan emas logam mulia oleh PT Antam oleh Budi Said, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Kisah kelam ini mencuat dari Maret hingga November 2018, membawa dampak serius pada keuangan perusahaan.
Skandal ini melibatkan Budi Said bersama beberapa oknum pegawai PT Antam yang diduga kongkalikong dalam merekayasa transaksi jual beli emas.
Dalam periode tersebut, mereka diduga telah menyusun skenario pemotongan harga, menjual emas di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam.
Kerugian yang ditimbulkan mencapai 1.136 kg emas logam mulia atau setara dengan Rp1,266 triliun, sesuai dengan harga emas per hari ini.
Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, pemufakatan jahat ini melibatkan Budi Said, saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD, yang sebagian besar merupakan oknum pegawai Antam.
Mereka melakukan tindakan korupsi dengan menyajikan pemotongan harga seolah-olah sebagai diskon dari PT Antam.
Penting untuk dicatat bahwa pada saat itu, PT Antam tidak memberlakukan kebijakan diskon untuk harga jual beli emas.
Kejagung menduga Budi Said menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan oleh perusahaan, sehingga Antam tidak dapat mengontrol secara efektif transaksi logam mulia yang masuk dan keluar, serta jumlah uang yang terlibat.
Skandal ini tidak hanya mengguncang PT Antam, tetapi juga menciptakan kekhawatiran dalam sektor properti Surabaya.
Dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap perusahaan dan pengusaha properti terkemuka seperti Budi Said dapat berdampak jangka panjang.