HUKAMA NEWS - Pada Rabu, 17 Januari 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan bahwa rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan akan ditunda penerapannya.
Kebijakan ini seharusnya menaikkan pajak hiburan tersebut sebesar 40-75 persen.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, berbagai pertimbangan muncul yang membuat pemerintah memutuskan untuk menundanya.
Baca Juga: Profil dan Kontribusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi yang Baru Dilantik oleh Presiden Jokowi
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan konsultasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Gubernur Bali.
Pihaknya menyadari bahwa kenaikan pajak ini memiliki dampak yang cukup signifikan, terutama terhadap pelaku usaha kecil di sektor hiburan.
"Dalam rapat bersama, kami memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan ini dan melakukan evaluasi lebih lanjut. Kami juga mempertimbangkan kemungkinan judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari langkah-langkah yang harus diambil," ujar Luhut, dikutip HukamaNews.com dari akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) RI Merilis Empat Buku Eksklusif dari Para Hakim Konstitusi Terkemuka
Salah satu alasan kuat untuk menunda kenaikan pajak ini adalah keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.
Luhut menekankan bahwa dampak kenaikan pajak tidak hanya dirasakan oleh pemilik diskotek atau tempat hiburan semata, melainkan juga oleh pelaku usaha kecil yang terlibat dalam penyediaan makanan, jualan, dan sektor-sektor terkait lainnya.
"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan tertuju pada 11 jenis pajak dengan tarif paling tinggi sebesar 10 persen. Meskipun ada ruang untuk penyesuaian tarif, keputusan menunda kenaikan pajak ini mencerminkan kebijakan pro-rakyat yang berpihak pada pelaku usaha kecil," tambah Luhut.
Kenaikan pajak tempat hiburan merupakan kebijakan yang tidak hanya berdampak pada industri hiburan itu sendiri.
Kebijakan ini mempengaruhi rantai pasok secara luas, termasuk mereka yang terlibat dalam persiapan makanan, penjualan, dan sektor usaha kecil lainnya.
Oleh karena itu, penundaan penerapan kebijakan ini diharapkan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang akan terjadi.