Menko Marves Luhut Pandjaitan Umumkan Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan Hingga Evaluasi Lebih Lanjut

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 15:35 WIB
Kebijakan Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Ditunda oleh Pemerintah (Instagram @luhut.pandjaitan)
Kebijakan Kenaikan Pajak Jasa Hiburan Ditunda oleh Pemerintah (Instagram @luhut.pandjaitan)

Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa pertimbangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah serius yang diambil pemerintah.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bersedia mengkaji aspek hukum dari kebijakan kenaikan pajak tersebut, dengan fokus pada perlindungan hak-hak pelaku usaha kecil.

Pemerintah juga mengakui bahwa kebijakan ini memiliki potensi untuk merugikan pelaku usaha kecil dan pihak terkait.

Baca Juga: Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah

Oleh karena itu, penundaan ini dianggap sebagai upaya konkret untuk memberikan ruang bagi semua pihak terlibat untuk menyampaikan masukan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

Sejalan dengan itu, Luhut menekankan bahwa pemerintah tidak melihat alasan yang memadai untuk menaikkan pajak dari tingkat yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang HKPD.

Keberpihakan kepada rakyat kecil dan pemahaman akan dampak ekonomi yang meluas menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan ini.

Baca Juga: Pelaku Pengancaman Cepat Diringkus Polisi, Anies Baswedan Apresiasi Kinerja Kapolri

Penundaan penerapan kenaikan PBJT jasa hiburan ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah bersedia mendengarkan dan merespons kebutuhan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

Proses evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah juga menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya melibatkan pertimbangan ekonomi, tetapi juga aspek-aspek sosial dan hukum yang mendalam.

Dengan demikian, penundaan ini dapat dianggap sebagai langkah positif yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X