Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa pertimbangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah serius yang diambil pemerintah.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bersedia mengkaji aspek hukum dari kebijakan kenaikan pajak tersebut, dengan fokus pada perlindungan hak-hak pelaku usaha kecil.
Pemerintah juga mengakui bahwa kebijakan ini memiliki potensi untuk merugikan pelaku usaha kecil dan pihak terkait.
Baca Juga: Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah
Oleh karena itu, penundaan ini dianggap sebagai upaya konkret untuk memberikan ruang bagi semua pihak terlibat untuk menyampaikan masukan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejalan dengan itu, Luhut menekankan bahwa pemerintah tidak melihat alasan yang memadai untuk menaikkan pajak dari tingkat yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang HKPD.
Keberpihakan kepada rakyat kecil dan pemahaman akan dampak ekonomi yang meluas menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Baca Juga: Pelaku Pengancaman Cepat Diringkus Polisi, Anies Baswedan Apresiasi Kinerja Kapolri
Penundaan penerapan kenaikan PBJT jasa hiburan ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah bersedia mendengarkan dan merespons kebutuhan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.
Proses evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah juga menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak hanya melibatkan pertimbangan ekonomi, tetapi juga aspek-aspek sosial dan hukum yang mendalam.
Dengan demikian, penundaan ini dapat dianggap sebagai langkah positif yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. ***
Artikel Terkait
Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti 10 Miliar, Sebandingkah?
Deg-degan Pajak Karaoke dan Usaha Hiburan Bakal Dinaikkan, Inul Daratista "Teriak" Minta Penjelasan Menteri Sandiaga Uno
Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta
Soal Naiknya Pajak hingga 75 Persen, Inul Daratista Bersama Pelaku Usaha Hiburan Akan Diajak Berbicara oleh Kemenkeu
Tanggapi Isu Kenaikan Pajak Hiburan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Minta Ditunda dan Evaluasi Lagi