HUKAMA NEWS - Kasus pembuangan bayi di Gang Soka Jalan Nusa Indah, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, menjadi sorotan publik.
Polsek Cimanggis berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi, seorang perempuan bernisial GR (21), kurang dari 1×24 jam setelah penemuan bayi tersebut pada Senin 15 Januari 2024 malam.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga, mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku dan faktor-faktor yang mendasarinya.
Baca Juga: Pelaku Pengancaman Cepat Diringkus Polisi, Anies Baswedan Apresiasi Kinerja Kapolri
Kecepatan Penanganan Kasus
Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Keberhasilan Polsek Cimanggis dalam menangkap pelaku pembuangan bayi dalam waktu singkat menunjukkan respons cepat terhadap laporan.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tim operasional Reserse Kriminal Polsek Cimanggis berhasil mengidentifikasi, melacak, dan menangkap GR.
Hal ini menjadi bukti efisiensi dan komitmen aparat kepolisian dalam menanggapi kejadian serius seperti pembuangan bayi.
Baca Juga: Gulung Jaringan Uang Palsu Sembilan Naga Personil Satreskrim Polres Salatiga Dapatkan Penghargaan
Peran CCTV dan Keterangan Saksi
Teknologi CCTV dan kerjasama dengan warga sekitar memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus ini.
Menurut Judika Sinaga, rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi warga membantu polisi untuk mengumpulkan bukti yang kuat.
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan lingkungan.
Baca Juga: Untuk Selamatkan Anjing Dari Kematian, Sebanyak 17 Personil Dokter Hewan di Kota Semarang Dikerahkan