HUKAMA NEWS - Polsek Pademangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan kepemilikan senjata api (senpi) yang terjadi di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial HS berhasil ditangkap, membawa senjata api jenis pistol aktif dalam posisi mengokang, yang diakui digunakan dalam aksi kejahatannya.
Lebih lanjut akan dibahas mengenai kronologi kejadian, senjata api yang digunakan, serta implikasi hukum yang dihadapi oleh pelaku.
Baca Juga: Waspada Leptospirosis pada Kucing, Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mencegahnya
Kronologi Kejadian
Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, menurut Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, penangkapan HS terjadi setelah aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pluit ketahuan dan diteriaki oleh warga sekitar.
Saat berhasil diamankan, HS membawa senjata api jenis pistol yang aktif, satu pucuk dalam posisi mengokang, berisi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter.
Pelaku juga mengakui pernah meletuskan pistol tersebut satu kali ketika aksi pencurian sepeda motornya hampir digagalkan oleh keberanian warga setempat.
Senjata Api yang Digunakan
Pistol revolver yang digunakan oleh HS ternyata diperoleh dari seorang rekannya berinisial E.
Saat petugas mencegat keduanya di sekitar kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, rekannya E berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
HS mengakui bahwa pistol tersebut ditempatkan dalam posisi mengokang, siap digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Baca Juga: Kusdiyono, Koruptor Kasus Gudang Bulog Grobogan Harus Kembalikan Uang Negara
Aksi meletuskan senjata api ke udara juga dilakukan oleh HS ketika upayanya untuk membongkar kunci sepeda motor berhasil digagalkan oleh warga.