HUKAMANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan politik uang.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam di kediaman Gus Miftah, Pondok Pesantren Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (8/1/2024).
Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, mengungkapkan bahwa Gus Miftah menjawab sekitar 28 pertanyaan selama pemeriksaan.
Baca Juga: Saipul Jamil Dinyatakan Bebas, Hasil Tes Rambut Negatif Narkotika dan Psikotropika
"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan," ujar Suryadi di kediaman Gus Miftah.
Meskipun demikian, Suryadi enggan mengungkapkan substansi pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah.
"Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Suryadi menyatakan bahwa hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan kajian. Hasil kajian nantinya akan diumumkan oleh Bawaslu.
"Hasil klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan dengan Gakkumdu," jelasnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Gus Miftah telah mempersilakan pihak yang menuduhnya terkait bagi-bagi uang kampanye untuk membuktikan.
Baca Juga: Ibra Azhari Bersama Teman Wanitanya Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Aksi pemberian uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang terekam dalam video berdurasi satu menit 29 detik, telah menjadi viral di media sosial.
Suryadi mengungkapkan bahwa tindakan Gus Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut adalah paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.