Sikap Rafael yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi catatan serius, memperlihatkan betapa pentingnya partisipasi semua pihak dalam memerangi korupsi.
Vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengabdian panjangnya sebagai pegawai negeri menjadi faktor meringankan, namun ketidakdukungan terhadap program pemberantasan korupsi menjadi faktor yang memberatkan.
Baca Juga: Enggan Ikuti Ajakan Prabowo Debat di Luar, Ganjar Pranowo Sebut Kalau Tak Siap Jangan Berdebat
Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat semangat pemberantasan korupsi di tanah air.***