HUKAMA NEWS - Pada Senin, 8 Januari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Pegawai negeri dengan masa pengabdian lebih dari 30 tahun ini dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Tepis Anggapan TNI Dukung Paslon Tertentu, TNI Komitmen Pegang Teguh Netralitas di Pemilu 2024
Latar Belakang Kasus
Rafael Alun Trisambodo, seorang pegawai negeri berpengalaman, dijatuhi vonis berat oleh Majelis Hakim Tipikor.
Dalam pertimbangan hukuman, Ketua Hakim Suparman Nyompa mencatat beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan.
Menurut Suparman Nyompa, Rafael Alun Trisambodo telah mengabdi kepada negara selama lebih dari 30 tahun.
Hal ini menjadi faktor meringankan karena menunjukkan dedikasi jangka panjang terhadap pelayanan publik.
Selain itu, Rafael dinilai tidak memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana lainnya.
Namun, terdapat satu faktor yang memberatkan, yaitu ketidakdukungan Rafael terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini mencerminkan sikap yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan oleh pemerintah.