nasional

Drama Luhut vs Haris Azhar dan Fatia Berakhir, Hakim PN Jaktim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia dari Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan!

Senin, 8 Januari 2024 | 13:58 WIB
Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

HUKAMANEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membacakan vonis bebas bagi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fathia Maulidiyanti dan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (8/1/2024), Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider, dan ketiga.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua subsider dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Mengapa Bansos Jadi Candu Bagi Masyarakat di Indonesia

Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa Haris Azhar bebas dari seluruh tuntutan dalam kasus tersebut.

"Membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Fathia Maulidiyanti, rekan sejawatnya, dituntut 3,5 tahun penjara atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Baca Juga: HORE! BCA Naikkan Batas Transaksi Harian Hampir Semua Kartu, Cek Rinciannya!

Dalam sidang tersebut, Haris dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 1 juta dengan alternatif 6 bulan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sejumlah Rp 500.000 dengan alternatif 3 bulan penjara.

Vonis Bebas Fatia

Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim PN Jaktim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Fathia Maulidiyanti. Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan bahwa Fathia tidak terbukti secara sah bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fathia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda.

Baca Juga: Penangkapan Ibra Azhari keenam Kalinya dan pemasok narkoba ADR serta RZ, Cek Info Terkini

Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan membebaskan terdakwa Fatia dari segala dakwaan jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini