“Membebaskan terdakwa Fatia dari segala dakwaan,” ujar hakim Cokorda.
Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Fatia Maulidiyanti dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.
Adapun Fatia Maulidiyanti sebelumnya dituntut hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya, JPU yang dipimpin Shandy Handika menilai Fatia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik. Hal tersebut sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Kasus ini bermula dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di YouTube oleh Haris pada dua tahun lalu.
Dalam video tersebut, Haris dan rekan aktivisnya, Fatia Maulidiyanti, membahas riset sejumlah organisasi tentang keterlibatan pejabat atau purnawirawan TNI AD dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.***
Artikel Terkait
Terlihat Bugar Meski Rambut Memutih, Luhut Binsar Pandjaitan Ngaku Kini Rajin Jalan Kaki dan Lakukan Plank. Rindu Suasana Indonesia
Dijenguk Orang Dekat Presiden Joe Biden, John Kerry, Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Climate Change
Luhut Binsar Pandjaitan: Tanpa Indonesia, Amerika Serikat Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Mobil Listrik di Tahun 2030