HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye, yaitu debat Pasangan Calon yang dapat didanai oleh APBN.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilangsungkan sebanyak 5 (lima) kali, 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Seluruh debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di Jakarta.
Dalam rangka penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU telah melakukan serangkaian persiapan agar pelaksanaan debat dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa RSUD Moewardi Surakarta Punya Laboratorium Stem Cell Punca dan Kidney Center
Antara lain: Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Diadakan juga rapat-rapat koordinasi bersama Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, rapat-rapat koordinasi dengan media massa penyelenggara debat dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
Pada debat ke tiga, tema debat mengambil isu pertahanan, keamanan,
hubungan internasional, globalisasi, geopolitik dan politik luar negeri.
Debat juga disiarkan oleh MNC Grup (MNC TV, RCTI, iNews TV, Global TV)
dan Garuda TV.
Sebagai Informasi Debat II, yakni debat Calon Wakil Presiden telah dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Early Warning System Jalur Kereta Api Sangat Dibutuhkan Atasi Kecelakaan Berulang
KPU telah melakukan evaluasi bersama Tim Paslon, TV penyelenggara, dan menerima masukan masyarakat agar penyelenggaraan debat selanjutnya berjalan lebih baik lagi.
Pada debat III, yakni debat untuk Calon Presiden akan diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) pukul 19.00 WIB.
Untuk pelaksanaan Debat III, KPU telah menetapkan 11 nama Panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan-pertanyaan debat, antara lain: