nasional

Terkait Pengunduran Diri Firli Bahuri dari Ketua KPK, Apa yang Tercermin dari Surat Pemberhentian Atau Hanya Strategi?

Minggu, 24 Desember 2023 | 22:00 WIB
Kontroversi pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK setelah proses etik Dewas. Analisis terkini dan respon Istana terhadap dugaan pelanggaran etik ( instagram @jayalah.negriku / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Pada tanggal 27 Desember 2023, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diumumkan telah memproses secara etik Firli Bahuri, Pimpinan KPK, terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta penerimaan gratifikasi.

Meski putusan telah diketok, pembacaannya baru akan dilakukan pada Rabu 27 Desember 2023 yang akan datang.

Kendati demikian, Firli Bahuri telah mengambil langkah mendahului dengan menyatakan mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, BPOM Dituduh Lalai, Keluarga Korban Menganggap Nyawa Anaknya Tak Dihargai

Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat yang telah disampaikan kepada Presiden.

Namun, langkah ini menimbulkan kontroversi karena Istana menyatakan bahwa surat tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dengan alasan Firli hanya menyatakan berhenti, bukan mengundurkan diri.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa istilah 'berhenti' tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan terkait KPK.

Baca Juga: Tewaskan 12 Orang, Inilah Kronologi dan Penyebab Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali

Surat pengunduran diri Firli Bahuri hanya menyatakan berhenti, sehingga keputusan pemberhentiannya belum dapat diproses oleh Presiden.

Meskipun proses etik di Dewas KPK berlaku hanya untuk insan KPK yang masih aktif, jika pengunduran diri Firli disetujui, besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas.

Keputusan ini menjadi pusat perhatian dan sorotan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Perayaan Natal 2023 Belum Komplit bila Tak Ada Kue yang Sudah Menjadi Tradisi, Cek Resep Gingerbread Disini

M Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute, menilai bahwa keputusan Presiden untuk tidak memproses surat pengunduran diri Firli merupakan tindakan yang tepat.

Menurutnya, Istana tidak ingin terlibat dalam upaya Firli untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Praswad juga menyoroti bahwa Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri di tengah proses hukum sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan sidang etik di Dewas KPK.

Halaman:

Tags

Terkini