Menurutnya, hal ini menunjukkan upaya serius Firli untuk menghindari pertanggungjawaban.
Praswad mendorong Dewan Pengawas untuk merespons cepat terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan Firli dan menekankan perlunya respons dari kepolisian dengan melakukan penahanan.
Firli Bahuri sebelumnya menyatakan pengunduran diri sebagai pimpinan dan pegawai KPK periode 2019-2023, dengan alasan telah memimpin lembaga antirasuah tersebut selama empat tahun.
Baca Juga: Segudang Manfaat Bumbu Dapur Satu Ini Bikin Hidup Makin Sehat Loh
Meskipun tidak mengikuti sidang kode etik, Firli menyampaikan permohonan pemberhentiannya kepada Presiden Jokowi, berharap agar pengunduran dirinya dapat diterima demi stabilitas bangsa menjelang tahun politik 2024.
Meski terjadi kontroversi terkait terminologi dalam surat pengunduran diri Firli, publik menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya terkait putusan Dewas KPK dan apakah Presiden akan menyetujui pengunduran diri tersebut.
Sorotan terhadap Firli Bahuri semakin tajam dengan adanya pandangan bahwa upayanya untuk menghindari pertanggungjawaban hukum patut dipertanyakan.***
Artikel Terkait
Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Pemeriksaan Serius untuk Manjaga integritas
Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK, Ungkap Alasan, Konsekuensi dan Dampaknya pada Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Firli Bahuri, Ketua KPK Nonaktif, Enggan Hadiri Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan, Harta Kekayaan Jadi Sorotan
Dewas KPK Usut Pelanggaran Etik Firli Bahuri Terkait Pertemuan dengan SYL, Laporan Harta Kekayaan, dan Rumah Mewah
Hasil Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Akan Diumumkan pada 27 Desember, Apa Dampak untuk KPK?
Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan, Jika Mangkir Lagi dari Panggilan KPK
Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK Tunggu keputusan Presiden Jokowi: Suratnya Belum Sampai