HUKAMA NEWS - Pada Rabu, 27 Desember 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersiap melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri.
Penjemputan paksa pada Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan Dilakukan jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Surat perintah membawa atau penjemputan paksa disiapkan untuk memastikan tersangka Firli Bahuri hadir dalam pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Ini Dia Cara Buat Kue Carabikang yang Lezat dan Bikin Ketagihan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa tim penyidik akan menyiapkan surat perintah membawa sebagai respons terhadap ketidakhadiran Firli Bahuri pada panggilan sebelumnya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan Firli Bahuri kembali mangkir dalam pemeriksaan yang sedianya digelar pada Kamis sebelumnya, 21 Desember 2023.
"Apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan ke-2, nanti kita akan update jika ada konfirmasi kepastian kehadirannya," tegas Ade Safri yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.
Baca Juga: Griya Karya Anggrek Sediakan Fasilitas Bintang Tiga, Khusus Bagi Awak Kereta Api Selama Nataru 2023
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri telah dijadwalkan pada Rabu, 27 Desember 2023, di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, mulai pukul 10.00 WIB pagi.
Kehadiran Firli Bahuri sangat diharapkan dalam rangka kelanjutan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini mencuat setelah adanya bukti dan keterangan yang menunjukkan keterlibatan Firli Bahuri dalam upaya pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik KPK telah melakukan tahap awal pemeriksaan, dan kebutuhan untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari Firli Bahuri mendorong penyelidikan ini ke tahap berikutnya.
Penjemputan paksa menjadi opsi yang diambil oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memastikan kehadiran Firli Bahuri dalam proses pemeriksaan.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur penanganan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.