Integritas seorang pemimpin lembaga anti-korupsi menjadi sorotan publik ketika ada dugaan ketidakjujuran terkait kekayaan yang dimiliki.
Pemeriksaan yang teliti terhadap LHKPN Firli Bahuri menjadi bagian integral dari proses penyelidikan.
3. Rumah Mewah di Kawasan Elite
Kasus ketiga yang menyorot pelanggaran etik Firli Bahuri adalah kepemilikan rumah mewah di kawasan elite, tepatnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Masih Ada Tiga Ratus Ribu Seat Kereta Buat Gen Z Liburan Nataru 2023
Keterlibatan Firli Bahuri dalam kepemilikan properti mewah dianggap mencurigakan dan menjadi indikator potensial adanya praktik korupsi atau pelanggaran etik lainnya.
Firli Bahuri Tetap Akan Dikenai Sanksi Etik
Meskipun Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Dewas KPK tetap bersikeras untuk menjatuhkan sanksi etik.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menegaskan bahwa keputusan sanksi etik akan tetap diberlakukan selama keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Firli belum dikeluarkan.
Baca Juga: Gen Z, Tirulah 6 Kebiasaan Orang Jepang yang Berhasil Rintis Usaha Bisnis Hingga Tak Mudah Bangkrut
Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri
Firli Bahuri, dalam pengakuannya, menyatakan pengunduran dirinya setelah empat tahun menjabat sebagai pemimpin tertinggi di lembaga pemberantas korupsi tersebut.
Pengunduran diri ini telah disampaikan kepada Dewas KPK dan diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Firli Bahuri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada presiden dan wakil presiden beserta seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukungnya selama menjabat.