HUKAMA NEWS - Dewan Pengawas KPK kini membidik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan pelanggaran etik.
Kasus melibatkan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak jujur, dan kepemilikan rumah mewah di kawasan elite.
Dewan Pengawas menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi etik meski Firli telah mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga: Jaringan Penyelundupan Rohingya Terbongkar di 3 Provinsi, Dugaan TPPO dan Peran Warga Lokal
Proses ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas lembaga anti-korupsi.
Bagaimana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan berpengaruh terhadap tatanan etika KPK?
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tantangan serius terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri.
Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Simak pengembangan berita selengkapnya.
1. Pertemuan dengan SYL
Salah satu kasus yang sedang diusut oleh Dewas KPK adalah dugaan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri, yang saat ini tengah berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian, harus menghadapi pertanyaan serius terkait etika dan integritasnya.
2. Tidak Jujur dalam Mengisi Laporan Harta Kekayaan
Dewas KPK juga menyoroti dugaan ketidakjujuran Firli Bahuri dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).