Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam upaya membela diri, Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129.Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sidang praperadilan telah digelar sejak 11 Desember 2023, dengan dihadirkannya beberapa saksi, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, penyidik Polda Metro Jaya, serta pakar hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan lainnya.
Baca Juga: Gen Z Mulai Sekarang Biasakan Minum Jangan Sambil Berdiri, Ternyata Ini Efeknya Buat Kesehatan
Meskipun permohonan praperadilan ditolak, Firli Bahuri masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lainnya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung.***