HUKAMANEWS – Hari ini, Rabu (6/12/2023) Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli Bahuri dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Firli bakal diperiksa di Bareskrim Mabes Polri dengan agenda pemeriksaan tambahan.
Adapun surat pemanggilan terhadap ketua nonaktif lembaga antirasuah itu telah dilayangkan sejak Minggu 3 Desember dan telah diterima oleh yang bersangkutan.
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB para hari Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Pada pemeriksaan Jumat 1 Desember 2023 di Bareskrim Polri, Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam lamanya sekitar pukul 8.30 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Firli Bahuri tidak ditahan.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak menjelaskan secara gamblang mengapa Firli belum ditahan. Dia hanya menjelaskan perkembangan tim penyidik yang memangani perkara itu.
"Upaya-upaya yang dilakukan oleh tim penyidik. Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan ya," kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
"Jadi, untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," sambungnya.
Pernyataan Kapolri soal Firli Bahuri Tidak Ditahan