BANDUNG INSIDER – Penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri tengah bersiap untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli Bahuri akan dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tim penyidik gabungan memiliki rencana tindak lanjut terkait penyelidikan kasus ini.
Baca Juga: Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap Firli Bahuri, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri dalam konferensi pers pada Rabu malam.
Meskipun rencana pemeriksaan telah diumumkan, Ade Safri belum memberikan rincian terkait jadwal pelaksanaan pemeriksaan.
Baca Juga: Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri
Tidak diketahui pula apakah lokasi pemeriksaan akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri, seperti dua pemeriksaan sebelumnya ketika Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi.
Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.
Namun, detail mengenai siapa saja saksi yang akan diperiksa dan kapan pemeriksaannya dilakukan masih menjadi tanda tanya.
"(Rencana tindak lanjut) melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade Safri menjelaskan bahwa langkah selanjutnya setelah pemeriksaan adalah melakukan pemberkasan perkara, berkoordinasi, dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan pada Rabu sekitar pukul 19.00 WIB.