nasional

Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Terungkap, Barang Bukti 2 Mobil dan 21 Handphone Disita

Kamis, 23 November 2023 | 20:05 WIB
Firli Bahuri, Ketua KPK tersangka kasus pemerasan. 2 mobil, 21 handphone disita penyidik. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, semakin mengemuka dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka.

Dalam perkembangan kasus dugaan pemerasan terbaru, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 mobil dan 21 handphone milik para saksi.

Penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian ini mengguncang tatanan keamanan dan politik di Indonesia, mengingat Firli Bahuri bukanlah figur sembarangan.

Baca Juga: Ancaman Seumur Hidup Mendekam di Balik Jeruji Sel untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Polda Metro Jaya turut mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu malam 22 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memberikan keterangan kepada wartawan terkait sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

Menurut Ade Safri, sebanyak 21 unit handphone dari para saksi turut diamankan, bersama dengan 17 akun email, 4 unit flashdisk, dan 3 e-money.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mengelak Usai Polisi Temukan Barang Bukti Dugaan Pemerasan

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil menyita 2 kendaraan bermotor roda empat, dengan satu di antaranya memiliki kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pemilik puluhan handphone dan dua mobil yang disita oleh penyidik.

Namun, sebelumnya pada 11 November 2023, Ade Safri telah menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyitaan barang bukti elektronik, termasuk handphone dan dokumen elektronik yang berkaitan, milik SYL.

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga berhasil menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer.

Nilai total penukaran tersebut mencapai Rp 7.468.711.500 dan terjadi sejak bulan Februari 2021 hingga September 2023.

Ade Safri juga menjelaskan bahwa penyitaan melibatkan berbagai dokumen, seperti turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Semua dokumen tersebut ditemukan di Rumah Dinas Menteri Pertanian RI dan mengandung lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

Halaman:

Tags

Terkini