Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket.
Kemudian untuk laporan keempat sebanyak 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugianRp 1,3 miliar untuk 400 tiket.
Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.(*)