Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket.
Kemudian untuk laporan keempat sebanyak 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Lalu laporan kerugianRp 1,3 miliar untuk 400 tiket.
Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.(*)
Artikel Terkait
Empat Cara Terhindar Penipuan Lelang Online di Aplikasi Telegram
Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin
Perdagangan Orang Makin Marak! Satgas TPPO Polri Tetapkan 994 Tersangka dan Selamatkan 2.585 Orang
Lagi-lagi Judi Online, 11 Orang Diciduk Bareskrim Polri di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, 884 Tersangka Ditangkap dan 10,2 Ton Sabu Disita