Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:22 WIB
Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan mantan suami kedua Rina Lauwy, angkat bicara soal perceraian hingga status tersangka Kamaruddin Simanjuntak
Dirut Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan mantan suami kedua Rina Lauwy, angkat bicara soal perceraian hingga status tersangka Kamaruddin Simanjuntak

HUKAMANEWS - Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, mantan suami kedua Rina Lauwy, menyesalkan persoalan perkara perceraian jadi konsumsi publik.

Ini lantaran masalah perceraian Kosasih yang merupakan mantan suami kedua Rina Lauwy ini justru mengarah pada isu pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero), yang berujung ditetapkannya Kamaruddin Simanjuntak alias KS menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kuasa Hukum Kosasih, Muhammad Ismak, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia 2015-2020, mengatakan cara pandang Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy sangat ironis, karena permasalahan perceraian kliennya sebagai mantan suami kedua Rina Lauwy kemudian melebar menjadi penggiringan opini publik, di luar dari pokok permasalahan sebenarnya.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya MAFIA HUKUM?

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Ismak menuturkan, pernikahan antara Kosasih dengan Rina Lauwy terjadi pada 2013 dan mempunyai seorang  anak yang lahir pada tahun 2014 silam.

Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, dan kliennya memiliki 3 anak dari istri pertama.

Baca Juga: Google Cloud Meluncurkan Inovasi AI Baru untuk Peritel sebagai Bagian dari Perluasan Kemitraan Strategis

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Ismak mengingatkan bahwa kasus perceraian kliennya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

"Itu jelas pada putusan perdata di tingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Baca Juga: Menteri BUMN, Erick Thohir Tawarkan Solusi Menjaga Kesehatan Ekosistem Industri Media

Adapun Dia sidang perceraian di tingkat pertama, lanjut Ismak, antara kliennya dan Rina Lauwy saling menggugat cerai. Pada amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan telah terjadinya perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Lalu dalam perjalannya saudari Rina Lauwy kemudian mengajukan banding dan putusannya di PT menguatkan putusan pertama, kemudian naik ke kasasi lalu di MA putusan sama. Tetap cerai. Seharusnya ketika permasalahan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, permasalahan klien kami dengan saudari Rina Lauwy sudah selesai, lalu mengapa saudari Rina Lauwy masih memberikan pernyataan-pernyataan di berbagai kesempatan menyerang klien kami?" ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X