Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag, Sutikno, menambahkan bahwa PPIU yang berada dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru.
Masa berlaku sertifikat baru akan merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional sebelumnya.
Pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU berhasil mendapatkan sertifikat baru.
Sutikno juga menegaskan bahwa izin operasional PPIU dapat dicabut jika tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat lama.
Untuk mencegah hal ini, Kemenag berkomitmen untuk terus mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada PPIU agar segera melakukan sertifikasi.
Penting bagi seluruh PPIU untuk memahami dan mematuhi regulasi ini guna menjaga kelangsungan operasional dan kredibilitas dalam memberikan pelayanan umrah yang berkualitas kepada jamaah.
Kepatuhan terhadap aturan sertifikasi tidak hanya melibatkan faktor hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan standar layanan dan keamanan bagi para pelanggan.***