Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag, Sutikno, menambahkan bahwa PPIU yang berada dalam status pembekuan izin operasional diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru.
Masa berlaku sertifikat baru akan merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional sebelumnya.
Pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU berhasil mendapatkan sertifikat baru.
Sutikno juga menegaskan bahwa izin operasional PPIU dapat dicabut jika tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal berakhirnya sertifikat lama.
Untuk mencegah hal ini, Kemenag berkomitmen untuk terus mengingatkan dan melakukan sosialisasi kepada PPIU agar segera melakukan sertifikasi.
Penting bagi seluruh PPIU untuk memahami dan mematuhi regulasi ini guna menjaga kelangsungan operasional dan kredibilitas dalam memberikan pelayanan umrah yang berkualitas kepada jamaah.
Kepatuhan terhadap aturan sertifikasi tidak hanya melibatkan faktor hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk meningkatkan standar layanan dan keamanan bagi para pelanggan.***
Artikel Terkait
Dari SIEMENS hingga CARREFOUR, Inilah DAFTAR PRODUK yang Jadi Sasaran BOIKOT atas Serangan Israel ke Palestina
Mantap Kembalikan KTA PDI Perjuangan, Bobby Nasution Masih Cari Tanggal Cantik
Ratusan Influencer dan Pekerja Kreatif Bersatu untuk Dukung Prabowo-Gibran
Kontroversi Pemilu 2024 di Postingan Instagram Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Penyebaran Hoax Pemilu 2024, Polda Metro Jaya Buka Peluang Klarifikasi dengan Memanggil Aiman Witjaksono
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Tembus Rp105 Juta per Jemaah, Kemenag Proses pembahasan oleh Panja
Solidaritas Indonesia dengan Palestina, Menag Yaqut Cholil Qoumas Sebut Fatwa Haram sebagai Bentuk Dukungan