HUKAMANEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah menetapkan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) wajib melakukan sertifikasi.
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PPIU harus menjalani sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 berlaku pada 1 Desember 2021.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan bahwa PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang hingga masa berlaku sertifikat berakhir akan menghadapi konsekuensi serius.
Izin operasional PPIU yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi dapat dibekukan oleh Kemenag.
Proses sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
Dilansir Hukamanews.com dari Antara News, Lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi PPIU adalah Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK), yang telah menjalankan tugas ini sejak tahun 2020.
Hingga saat ini, data mencatat bahwa ada 681 PPIU yang harus menjalani sertifikasi untuk pertama kali hingga 30 November 2023.
Namun, baru 243 PPIU yang telah mengajukan proses sertifikasi.
Ada pula 71 PPIU yang sudah saatnya menjalani sertifikasi berdasarkan siklus lima tahunan.
Sisanya, sebanyak 438 PPIU masih menunggu untuk menjalani sertifikasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Menurut Nur Arifin, jika izin operasional PPIU dibekukan, selama masa pembekuan izin, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
Ini mencakup segala bentuk kegiatan terkait penyelenggaraan perjalanan umrah.