nasional

FATWA MUI Terbaru: Wajib Dukung Palestina dan BOIKOT Produk ISRAEL

Sabtu, 11 November 2023 | 20:57 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa memboikot Israel. MUI telah menerbitkan Fatwa MUI terbaru berisikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dan menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

HUKAMANEWS –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Bernomor 84 Tahun 2023, Fatwa MUI itu terdiri dari sembilan halaman. Salah satu poin dalam fatwa tersebut, MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Fatwa MUI tentang 'Hukum Dukungan Terhadap Palestina' ditetapkan di Jakarta pada Rabu, 8 November 2023 ditandatangai oleh Ketua MUI, KH Juneid, dan Sekretaris MUI, KH Miftahul Huda LC. Adapun yang mengetahuinya yaitu Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Prof DR KHM Asrorun Niam Sholeh MA.

Baca Juga: Profil Hakim Suhartoyo: Perjalanan dari Pengadilan Negeri ke Kursi Ketua Mahkamah Konstitusi

Poin-poin utama dalam Fatwa MUI ini meliputi distribusi zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Meskipun seharusnya dana zakat didistribusikan kepada mustahik di sekitar muzakki, dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan untuk perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut juga mengharamkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

MUI mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, seperti menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca Juga: Arti Dissenting Opinion yang Mewarnai Putusan Hakim MK terkait batas Usia Capres dan Cawapres

MUI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas yang mendukung perjuangan Palestina, termasuk melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan koordinasi dengan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Selain itu, umat Islam diimbau sebisa mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel atau mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina adalah suatu kewajiban, sementara mendukung Israel dan pihak yang mendukung Israel hukumnya haram.

Baca Juga: Belajar Bahasa: Ustadz, Ustad, atau Ustaz?

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram”, tegas Niam yang merupakan Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saat menyampaikan hasil fatwa MUI, Jumat di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, (10/11/2023).

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons tanggung jawab keulamaan MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap mengancam kemanusiaan.

Halaman:

Tags

Terkini