MUI juga menekankan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina, dengan mengajak BAZNAZ dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak, dan shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Baca Juga: Depresi Politik Jelang Pertarungan Pilpres 2024, Gen Z, dan Indonesia Emas
Fatwa ini memperkuat solidaritas umat Islam dan menyerukan untuk bersatu dalam mendukung hak kemerdekaan Palestina.
Di sisi lain, fatwa ini merespons upaya sebagian pihak yang mencoba memberikan empati dan dukungan pada Israel, termasuk upaya mendeskreditkan pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.***
Artikel Terkait
Fatwa MUI: Hewan Terjangkit PMK Ringan Sah untuk Kurban
Benarkah Oklin Fia Diangkat Jadi Duta MUI, Begini Penjelasan MUI