FATWA MUI Terbaru: Wajib Dukung Palestina dan BOIKOT Produk ISRAEL

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 20:57 WIB
Ilustrasi aksi unjuk rasa memboikot Israel.  MUI telah menerbitkan Fatwa MUI terbaru berisikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dan menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Ilustrasi aksi unjuk rasa memboikot Israel. MUI telah menerbitkan Fatwa MUI terbaru berisikan dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina dan menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

MUI juga menekankan bahwa zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina, dengan mengajak BAZNAZ dan lembaga-lembaga amil zakat Nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infak, dan shadaqah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Baca Juga: Depresi Politik Jelang Pertarungan Pilpres 2024, Gen Z, dan Indonesia Emas

Fatwa ini memperkuat solidaritas umat Islam dan menyerukan untuk bersatu dalam mendukung hak kemerdekaan Palestina.

Di sisi lain, fatwa ini merespons upaya sebagian pihak yang mencoba memberikan empati dan dukungan pada Israel, termasuk upaya mendeskreditkan pihak yang mendukung kemerdekaan Palestina.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X