“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.
Keputusan MKMK ini juga bersifat final sehingga Anwar Usman tak dapat mengajukan banding melalui Majelis Banding. Jimly menyebut pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota.***