nasional

TERUNGKAP, Daftar Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Mantan Ketua MK Anwar Usman

Rabu, 8 November 2023 | 08:57 WIB
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.

Baca Juga: Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.

Keputusan MKMK ini juga bersifat final sehingga Anwar Usman tak dapat mengajukan banding melalui Majelis Banding. Jimly menyebut pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota.***

Halaman:

Tags

Terkini