Bintan R Saragih, yang memiliki latar belakang sebagai seorang akademisi hukum dengan pengalaman panjang sebagai dosen, menyatakan bahwa pendapatnya didasarkan pada kriteria akademik dan prinsip keilmuan. Baginya, pendapat dan penilaian harus selalu didasarkan pada fakta dan kenyataan yang ada.
Putusan MKMK dan dissenting opinion dari Bintan R Saragih menunjukkan pentingnya proses pengawasan etika dan integritas dalam lembaga peradilan tertinggi.
Baca Juga: Aiman Witjaksono Nonaktif Sebagai Jurnalis, Bergabung Sebagai Jubir Ganjar-Mahfud
Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa para hakim konstitusi menjalankan tugas mereka dengan integritas dan kepatutan, serta menerapkan hukum dengan adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip etika yang berlaku.***