nasional

BUKAN DIPECAT, Anwar Usman Disanksi Pemberhentian Jabatan dari Ketua MK, Putusan Diwarnai Dissenting Opinion

Rabu, 8 November 2023 | 08:04 WIB
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman. (HukamaNews.com)

Bintan R Saragih, yang memiliki latar belakang sebagai seorang akademisi hukum dengan pengalaman panjang sebagai dosen, menyatakan bahwa pendapatnya didasarkan pada kriteria akademik dan prinsip keilmuan. Baginya, pendapat dan penilaian harus selalu didasarkan pada fakta dan kenyataan yang ada.

Putusan MKMK dan dissenting opinion dari Bintan R Saragih menunjukkan pentingnya proses pengawasan etika dan integritas dalam lembaga peradilan tertinggi.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Nonaktif Sebagai Jurnalis, Bergabung Sebagai Jubir Ganjar-Mahfud

Hal ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa para hakim konstitusi menjalankan tugas mereka dengan integritas dan kepatutan, serta menerapkan hukum dengan adil dan sejalan dengan prinsip-prinsip etika yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini