BUKAN DIPECAT, Anwar Usman Disanksi Pemberhentian Jabatan dari Ketua MK, Putusan Diwarnai Dissenting Opinion

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 08:04 WIB
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman.  (HukamaNews.com)
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman.

Sanksi dari MKMK ini merupakan respons atas pelanggaran etika dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan uji materiil batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, termasuk Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Keputusan ini disusul dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Melihat Dinamika Politik jelang Pilpres 2024: Gibran, Jokowi Effect, dan Isu Keretakan Elite PDI Perjuangan

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly Asshiddiqie juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Terlapor tidak diizinkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya berakhir.

Baca Juga: PPATK Ingatkan Potensi Politik Uang melalui E-Money dan E -Wallet di Pemilu 2024

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan teribat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilhan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.

Diwarnai Dissenting Opinion

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam sidang etik MKMK tersebut, terdapat dissenting opinion yang disampaikan oleh anggota MKMK, Bintan R Saragih.

Menurut Bintan, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat lebih pantas dijatuhkan terhadap Anwar Usman. Dia mengacu pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar argumennya.

Baca Juga: Panggil ‘Papa’, Celine Evangelista Buka Suara Soal Tuduhan Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Agung

“Dasar saya memberikan pendapat berbeda yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, in casu Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” tutur Bintan dalam sidang etik MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X