Tanggapan KPU
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan gugatan tersebut salah alamat. Sebab, jika ada yang menduga KPU menyalahi aturan terkait pendaftaran calon atau pasangan calon, maka ranahnya sengketa bukanlah pengadilan negeri (PN).
Baca Juga: Tahun Baru Sebentar Lagi, Intip Cara Menabung Unik yang Bikin Semangat untuk Liburan
"Pendaftaran calon atau pasangan calon adalah ranahnya sengketa proses, ditangani oleh Bawaslu ataupun PTUN, bukan PN," jelas Idham.
Idham lalu menjelaskan, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur berkaitan dugaan pelanggaran aturan dalam pemilu ada 4 jenis. Pertama, pelanggaran pemilu yang mencakup pelanggaran kode etik dan pelanggaran adminsitrasi pemilu yang terdapat di Pasal 454-459.
"Dugaan pelanggaraan kode etik ditangani oleh DKPP dan dugaan pelanggaraan administrasi ditangani oleh Bawaslu," kata dia.
Baca Juga: Munarman Resmi Bebas dari Penjara, Kenakan Syal dan Topi Palestina
Kedua, lanjut Idham, adalah sengketa proses pemilu yang terdapat di dalam Pasal 466-472. Dalam menangani permasalahan sengketa ini maka proses ditangani oleh Bawaslu dan PTUN.
Yang ketiga, sambung Idham, adalah perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang terdapat di dalam Pasal 473-475, maka penyelesaian PHPU ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
"Keempat adalah tindak pidana pemilu yang terdapat di dalam Pasal 476 - 487). Dugaan tindak pidana pemilu ini ditangani oleh Gakumdu atau Sentra Penegak Hukum Terpadu," Idham menandasi.
Baca Juga: Membaca Langkah Senyap Jokowi dan Pertalian dengan Generasi Z pada Pilpres 2024
Bagaimanapun, perihal kontroversi gugatan terhadap KPU ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pemilu dan penggunaan anggaran publik yang signifikan.
Kasus ini akan terus menjadi topik pembicaraan yang menarik untuk diikuti dalam perkembangan politik Indonesia menjelang Pilpres 2024.***