nasional

Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres

Kamis, 2 November 2023 | 23:22 WIB
Masinton Pasaribu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada MK

Dalam hal pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Munarman: Penangkapan oleh Densus 88, Vonis 3 Tahun, Ikrar Setia kepada NKRI, hingga Kebebasannya Hari Ini

Selanjutnya, dalam hal pihak tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus.

Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi DPR dalam melaksanakan hak angketnya dapat memanggil setiap orang warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing, untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Menakjubkan, Banyak Bersyukur Ternyata Berdampak Baik Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menghilangkan Rasa Minder

Selain itu DPR juga dapat melakukan panggilan terhadap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan dalam rangka melaksanakan hak angket.***

Halaman:

Tags

Terkini