Dalam hal pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
Selanjutnya, dalam hal pihak tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus.
Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi DPR dalam melaksanakan hak angketnya dapat memanggil setiap orang warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing, untuk dimintai keterangan.
Selain itu DPR juga dapat melakukan panggilan terhadap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan dalam rangka melaksanakan hak angket.***