nasional

Nah Lho! Uang Rp40 Milyar Mampir ke BPK Buat Tutup Kasus Korupsi BTS, Kejagung Korek Siapa yang Terlibat

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:59 WIB
Kasus korupsi BTS Rp40 M, Kejagung periksa BPK. Uang hilang, siapa terlibat? (Frantisek Krejci - Pixabay / HukamaNews)

Baca Juga: Jadi Magnet Pilpres 2024, Direktur PEC: Erick Thohir Tetap Jadi Cawapres Favorit Warga Jatim Pasca Putusan MK

Semua ini dilakukan dalam upaya untuk mengklarifikasi aliran dana yang dapat dipastikan tidak lagi berada di tangan Sadikin.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat.

Alat bukti ini menunjukkan bahwa dana sebesar Rp40 miliar telah disalurkan kepada pihak yang terkait dengan BPK.

"Kami memiliki keterangan saksi lain dan bukti elektronik," ungkap Kuntadi.

Baca Juga: Rasa Penasaran Puan Maharani dan Misteri Dukungan Jokowi terhadap Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Untuk informasi lebih lanjut, Kejagung telah menangkap Sadikin pada Sabtu, 14 Oktober 2023, dan saat ini ia ditahan di Rutan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, hingga 3 November 2023.

Sadikin diduga melanggar hukum dengan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi, atau menerima dan menguasai penempatan serta penggunaan harta kekayaan berupa uang sejumlah Rp40 miliar.

Dana tersebut diduga kuat berasal dari tindakan korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan tersangka Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Megawati Resmi Umumkan Mahfud Md Jadi Cawapres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan hasil penyidikan lebih lanjut.

Kejagung berharap dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai peran BPK dan siapa yang terlibat dalam kasus ini.

Transparansi dan integritas dalam pemerintahan harus dijaga, dan setiap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi BTS harus diungkap untuk menjaga keadilan. ***

Halaman:

Tags

Terkini