nasional

Jokowi Tegaskan Tidak Cawe-Cawe Terkait Putusan MK dan Bakal Capres Cawapres

Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:29 WIB
Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak ikut campur dalam putusan MK terkait batasan usia capres cawapres.

HUKAMANEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang juga merupakan ayah kandung dari Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi menyampaikan hal tersebut di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin (16/10/2023) malam.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Dugaan Dinasti Politik Keluarga Jokowi, antara Ambisi dan Etika Kekuasaan

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran yang kini menjabat Walikota Solo, ramai diusulkan menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.

Presiden menegaskan bahwa perihal pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik, dirinya tidak cawe-cawe.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai poilitik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Baca Juga: Ning Yana, Putri Pengasuh Pesantren Sidogiri, Dukung Erick Thohir Jadi ‘Kakak Asuh’ Ekonomi Pesantren

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengendalikan Stres Berlebihan, Nomor 3 Sangat Mudah Dilakukan

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya.

Diketahui, saat sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal batas minimal usia capres dan cawapres digelar, Presiden Jokowi dan Ibu negara Iriana Jokowi sedang melakukan kunjungan keneragaan di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Halaman:

Tags

Terkini