nasional

Diadukan ke KPPU Yogyakarta, Aqua Diduga Lakukan Diskriminasi terhadap Distributor Sendiri

Jumat, 15 September 2023 | 18:40 WIB
KPPU Yogyakarta menerima pengaduan distributor Aqua terkait perlakuan disktriminatif yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan Aqua.

Baca Juga: Geger Seorang Jurnalis Tunjukkan Dua Jasad Alien di Sidang Parlemen Meksiko

Praktik diskriminasi pada persaingan intrabrand terjadi manakala manufaktur atau produsen memberikan perlakukan yang berbeda terhadap distributor atau pengecer pada tingkat yang sama dalam pasar bersangkutan. Perilaku ini dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Terkait laporan ini, Kamal menjelaskan, proses penanganan perkara diawali dengan meneliti apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi dan kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran yang dilaporan.

Dalam hal terpenuhi, penanganan perkara dilanjutkan ke tahap Penyelidikan untuk melengkapi minimal 2 (dua) alat bukti.

Baca Juga: Mario Dandy Melawan Putusan PN Jakarta Selatan, Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

“Kami akan mengundang Pelapor untuk menjelaskan lebih detail duduk perkara dan bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sebelum kami mengundang pihak-pihak lain guna melengkapi informasi dan data dalam proses penyelidikan awal ini,” ujar Kamal.

Kemudian, lanjut Kamal, dalam hal perkara ini sampai diputus oleh Majelis Komisi dan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi berupa denda dan/atau tindakan administratif lainnya.

Apabila nanti terbukti bersalah, untuk sanksi denda, terlapor dapat dikenakan minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 50 % dari keuntungan bersih atau 10% dari penjualan yang diperoleh Terlapor pada Pasar Bersangkutan dalam kurun waktu pelanggaran.***

Halaman:

Tags

Terkini