nasional

Mario Dandy Melawan Putusan PN Jakarta Selatan, Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara

Kamis, 14 September 2023 | 21:53 WIB
Mari Dandy dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Mario resmi melakukan banding terhadap vonis 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Hukuman badan terhadap dua terdakwa tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun putusan majelis hakim itu, menolak tuntutan jaksa yang meminta hukuman restitusi terhadap kedua terdakwa setotal Rp 120 miliar.

Baca Juga: Mantap! Apple Resmi Luncurkan iPhone 15 dan 15 Plus, Beginilah Spesifikasi dan Perbandingan Kedua Serinya

Hakim juga menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa Shane Lukas, yang juga harus dihukum membayar restitusi terhadap korban anak DO.

Hukuman ganti kerugian tersebut menurut hakim, hanya harus dibebankan kepada pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat tersebut. Mario Dandy, disebutkan hakim sebagai terdakwa utama, pelaku dan perencana atas penganiayaan berat tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini