HUKAMANEWS – Di tengah kasus sengketa hukum yang belum menemui titik ujung, hotel yang awalnya bernama Hotel Hilton berganti menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006.
Pergantian nama menjadi Hotel Sultan ini dilakukan setelah pemutusan kontrak dengan jaringan Hilton Internasional.
Sementara itu, upaya banding yang dilakukan tergugat terhadap status HGB Hotel Sultan dilakukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam vonis perkara nomor 262/PDT/2007/PT.DKI tanggal 22 Agustus 2007, Indobuildco masih dinyatakan menang.
Baca Juga: Sejarah Pembangunan Hotel Sultan dan Kronologi Gugatan
Kemudian, tergugat melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. MA juga menolak kasasi.
Upaya peninjauan kembali dilakukan sejak 2008 dan setelah empat kali, pemerintah memenangkannya.
Artinya, sesuai ketentuan yang berlaku HGB hanya dapat dilanjutkan maksimal 20 tahun atau hingga tahun 2023.
Secara administrasi ketentuan kepemilikan tertuang dalam Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 yang berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Nomor 27 berakhir pada 3 April 2023 dan tidak ada perpanjangan lagi.
Baca Juga: Lokasi Terpencil,Ibu Kepala Sekolah SD Sugihan 3 Tengaran, Nyetir Sendiri Jemput Siswanya
Kembali melakukan gugatan
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Utama Indobuildco, Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke PTUN pada 28 Februari 2023 menyangkut hak kelola lahan di kawasan Senayan, tempat Hotel Sultan berdiri.
Gugatan ini tepatnya dilayangkan salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto
Terhadap gugatan terbaru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa Indobuildco sudah tak memiliki hak lagi atas tanah tersebut.
Baca Juga: Dua Bulan Lagi Piala Dunia U 17 Digelar di Indonesia, Presiden FIFA Tak Sabar Menanti