Sejarah Pembangunan Hotel Sultan dan Kronologi Gugatan

photo author
- Selasa, 12 September 2023 | 11:56 WIB
Panorama Hotel Sultan dari Kawasan Fly Over Semanggi, Jakarta.
Panorama Hotel Sultan dari Kawasan Fly Over Semanggi, Jakarta.

HUKAMANEWS - Perjalanan status hukum lahan di mana Hotel Sultan berdiri yang selama ini dikuasai PT Indobuildco terbilang panjang dan berliku.

PT Indobuildco adalah perusahaan milik keluarga almarhum Ibnu Sutowo, mantan Direktur Utama PT Pertamina, yang didirikan pada Januari 1971. Perusahaan tersebut dikelola oleh anaknya, Pontjo Sutowo, yang kemudian membangun Hotel Sultan yang lahannya masuk ke dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada 1973.

Mengutip laporan Kompas.id, gugatan PT Indobuildco (pengelola Hotel Sultan) atas Badan Pertanahan sudah muncul sejak 2006 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca Juga: Daftar 288 Pinjol Ilegal per September 2023, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

Waktu itu, yang menjadi pokok persolan adalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Indobuildco dan Surat Keputusan Hak Pengelolaan yang diterbitkan BPN. Keduanya terkait lahan yang sama yakni di kawasan GBK, tempat berdirinya Hotel Sultan.

GBK memang tak lepas dari penyelenggaraan Asian Games. Kala itu, Presiden Soekarno membangun GBK karena Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Asian Games IV tahun 1962.

Saat itu, pembebasan tanah dilakukan oleh Yayasan Gelora Senayan yang diketuai Sri Sultan Hamengkubuwono IX, dengan dana dari pemerintah. Sayangnya, tanah yang dibebaskan tidak segera dibuat sertifikat.

Baca Juga: Astaga! Banyak Generasi Milenial AS dan Inggris Terjerat Pinjol dan Pay Later, Ini Datanya

Menjelang konferensi internasional terkait pariwisata sekitar 1973, dibangun gedung konferensi dan hotel bertaraf internasional. PT Indobuilco menjadi perusahaan yang diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukannya. Pemberian HGB di lahan seluas 13,7 hektare untuk jangka waktu 30 tahun pun terbit melalui Surat Keputusan Mendagri.

Setelahnya, Kantor Subdirektorat Agraria Jakarta Pusat (kini Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) menerbitkan sertifikat HGB. Jangka waktu 30 tahun terhitung 13 September 1973 hingga 4 Maret 2003.

Adapun sertifikat atas nama Indobuildco itu dipecah menjadi dua, yakni HGB nomor 26 seluas 57.120 meter persegi dan HGB nomor 27 seluas 83.666 meter persegi.

Baca Juga: Jumlah Penumpang KRL di Stasiun Cawang dan Stasiun Sudirman Meningkat Pasca Beroperasinya LRT Jabodebek

BPN kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Sekretariat Negara cq Badan Pengelola Gelanggang Olah Raga Bung Karno tahun 1989. SK tersebut memasukkan tanah HGB nomor 26 dan 27.

Sebelum habis masa pakai HGB, Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan HGB pada 10 Januari 2000. Kepala Kanwil BPN DKI menerbitkan SK Perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002, jangka waktunya 20 tahun terhitung 4 Maret 2003.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kompas.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X