HUKAMANEWS - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 7 September 2023 telah menjadi sorotan utama dalam diskusi mengenai usia pensiun prajurit TNI.
Sidang yang membahas uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya mengenai usia pensiun prajurit TNI, telah mengundang perhatian publik.
Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D., adalah salah satu pihak yang mengikuti sidang terkait usia pensiun prajurit TNI ini.
Baca Juga: Lagi-lagi Judi Online, 11 Orang Diciduk Bareskrim Polri di Bali dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sidang yang diberi nomor perkara 97/PUU-XXI/2023 ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dilansir HukamaNews.com dari PMJNews, agenda utama sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon, yang salah satunya adalah Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro.
Pada intinya, sidang ini berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI.
Baca Juga: Harga Kencur Lagi Anjlok, Satu Kilogram Hanya Lima Ribu Rupiah Saja
Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."
Pihak yang mengajukan uji materi, termasuk Kababinkum TNI Kresno Buntoro, berpendapat bahwa pasal ini merugikan mereka secara konstitusional.
Mereka berargumen bahwa prajurit TNI yang masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan harus diberikan kesempatan untuk tetap bertugas hingga usia 60 tahun.
Baca Juga: Wulan Guritno Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Promosi Judi Online Karena Alasan Ini
Selain Kresno Buntoro, beberapa pemohon lainnya juga menghadiri sidang dan memiliki argumen yang serupa.
Kolonel Chk TNI Sumaryo dan Sersan Kepala TNI Suwardi, misalnya, juga akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun, secara berurutan.
Ini dianggap merugikan hak konstitusional mereka karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum.