Heboh Anggaran Bencana Sumut Dipangkas Drastis, Bobby Nasution Blak-blakan Soal Efisiensi hingga Buka Data Asli RAPBD 2025

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 10:05 WIB
Bobby Nasution menjelaskan anggaran bencana Sumut 2025 di Kantor Gubernur. (HukamaNews.com / Antara)
Bobby Nasution menjelaskan anggaran bencana Sumut 2025 di Kantor Gubernur. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS - Anggaran bencana Sumatera Utara 2025 mendadak jadi sorotan setelah muncul isu pemangkasan drastis dari ratusan miliar rupiah.

Isu anggaran bencana Sumut ini memicu kekhawatiran publik, terutama di tengah tingginya risiko banjir dan longsor di berbagai daerah.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya buka suara untuk meluruskan informasi sekaligus menjelaskan logika kebijakan anggaran yang diambil pemerintah daerah.

Anggaran bencana Sumatera Utara 2025 ramai diperbincangkan setelah beredar klaim bahwa dana penanggulangan bencana dipangkas dari Rp 843 miliar menjadi hanya Rp 98 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa angka yang disahkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD 2025 bukan berasal dari pemangkasan sepihak.

Baca Juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Terbongkar, Skema Ponzi Rugikan 207 Pasangan hingga Rp 11,5 Miliar

“Yang ngomong siapa itu?” ujar Bobby Nasution saat menjawab pertanyaan wartawan, sebagaimana disampaikan melalui keterangan resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Bobby, sejak awal pembahasan bersama DPRD Sumut, anggaran kebencanaan yang disepakati berada di kisaran Rp 123 miliar, bukan Rp 800 miliar seperti yang ramai disebut.

Ia menekankan bahwa publik dapat memeriksa langsung dokumen RAPBD 2025 untuk memastikan angka yang sebenarnya telah disetujui bersama legislatif.

Penjelasan ini menjadi penting karena perbedaan antara angka asumsi awal dan angka yang disahkan sering kali disalahartikan sebagai pemotongan anggaran.

Bobby juga mengakui adanya kebijakan efisiensi anggaran di lingkungan Pemprov Sumut untuk tahun anggaran 2025.

Baca Juga: Ammar Zoni Segera Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang, Ditjenpas Tegaskan Status Tak Berubah

Efisiensi tersebut, kata Bobby, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan belanja di seluruh level pemerintahan.

Namun, Bobby menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti penghilangan anggaran, melainkan pengaturan ulang pos belanja agar tetap fleksibel menghadapi kebutuhan darurat.

Dana hasil efisiensi dari berbagai sektor tersebut kemudian dialihkan ke pos Belanja Tidak Terduga atau BTT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X