Sengketa Lahan Hotel Sultan: PTUN Kabulkan Gugatan Pontjo Sutowo, Pengosongan Hotel Sultan Resmi Dianulir

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 15:25 WIB
Hotel Sultan, Jakarta. Sengketa panjang lahan Hotel Sultan dengan Setneg memasuki babak baru.
Hotel Sultan, Jakarta. Sengketa panjang lahan Hotel Sultan dengan Setneg memasuki babak baru.

HUKAMANEWSSengketa panjang lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Putusan itu otomatis membatalkan perintah pengosongan kawasan hotel yang selama ini menjadi inti sengketa. 

Putusan dibacakan secara e-court pada Rabu, 3 Desember 2025. Gugatan diajukan Indobuildco yang diwakili pengusaha Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). 

Majelis hakim menyatakan permohonan penggugat dikabulkan seluruhnya. “Menyatakan batal,” demikian salah satu poin putusan dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT. 

Baca Juga: Bank BJB Umumkan Susunan Baru Komisaris dan Direksi 2025, Nama Bossman dan Helmy Yahya Hilang dari Daftar

Tiga Surat Resmi Dinyatakan Batal 

Putusan PTUN menyasar sejumlah keputusan administratif Kementerian Sekretariat Negara. Tiga surat dinyatakan tidak sah dan wajib dicabut:

  • Surat Somasi Nomor B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024.
  • Surat Tanggapan dan Somasi Terakhir Nomor B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
  • Surat Tanggapan Nomor B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025.

Majelis juga mewajibkan Mensesneg mencabut seluruh surat tersebut. Selain itu, Mensesneg dan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 340.000 secara tanggung renteng. 

Baca Juga: Vonis Berat Majikan yang Siksa ART Makan Kotoran Anjing di Batam

Berbalik dari Putusan PN Jakpus

Putusan ini menjadi pembalikan penting setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Indobuildco terkait sengketa lahan yang sama.

Dalam putusan PN Jakpus pada 28 November 2025, Indobuildco justru diperintahkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara sebesar US$ 45,36 juta atau sekitar Rp 754 miliar. 

Dalam perkara PN tersebut, perusahaan milik Pontjo menggugat Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR/BPN, hingga Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Namun majelis hakim menyatakan gugatan tidak berdasar. 

Baca Juga: Mantan Pejabat dan Tradisi Melupakan: Rapuhnya Etika Kekuasaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X