HUKAMANEWS - Sengketa panjang lahan Hotel Sultan memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco. Putusan itu otomatis membatalkan perintah pengosongan kawasan hotel yang selama ini menjadi inti sengketa.
Putusan dibacakan secara e-court pada Rabu, 3 Desember 2025. Gugatan diajukan Indobuildco yang diwakili pengusaha Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Majelis hakim menyatakan permohonan penggugat dikabulkan seluruhnya. “Menyatakan batal,” demikian salah satu poin putusan dalam perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT.
Tiga Surat Resmi Dinyatakan Batal
Putusan PTUN menyasar sejumlah keputusan administratif Kementerian Sekretariat Negara. Tiga surat dinyatakan tidak sah dan wajib dicabut:
- Surat Somasi Nomor B-32/KSN/S/PB.02/12/2024 tertanggal 20 Desember 2024.
- Surat Tanggapan dan Somasi Terakhir Nomor B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
- Surat Tanggapan Nomor B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025 tertanggal 25 Maret 2025.
Majelis juga mewajibkan Mensesneg mencabut seluruh surat tersebut. Selain itu, Mensesneg dan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 340.000 secara tanggung renteng.
Baca Juga: Vonis Berat Majikan yang Siksa ART Makan Kotoran Anjing di Batam
Berbalik dari Putusan PN Jakpus
Putusan ini menjadi pembalikan penting setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Indobuildco terkait sengketa lahan yang sama.
Dalam putusan PN Jakpus pada 28 November 2025, Indobuildco justru diperintahkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara sebesar US$ 45,36 juta atau sekitar Rp 754 miliar.
Dalam perkara PN tersebut, perusahaan milik Pontjo menggugat Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR/BPN, hingga Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Namun majelis hakim menyatakan gugatan tidak berdasar.
Baca Juga: Mantan Pejabat dan Tradisi Melupakan: Rapuhnya Etika Kekuasaan
Artikel Terkait
Status HGB Habis, Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Hengkang dari Kawasan Hotel Sultan
Jalan Panjang Sengketa Lahan Hotel Sultan: HGB Pontjo Sutowo Habis hingga Kapolri Sebut Ada Pidana Baru
Sejarah Pembangunan Hotel Sultan dan Kronologi Gugatan
Hotel Hilton Berubah Nama Jadi Hotel Sultan, di Tengah Sengketa Hukum yang Sedang Berjalan
Sengketa Lahan Hotel Sultan, Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru