Banjir Bandang Aceh-Sumatera, Kemenhut Telusuri 12 Korporasi Diduga Dalang Perusakan Hutan, Sebagian Lokasi Disegel

photo author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 15:30 WIB
Kayu gelondongan mengepung rumah warga pasca banjir bandang Aceh-Sumatera. (HukamaNews.com / Net)
Kayu gelondongan mengepung rumah warga pasca banjir bandang Aceh-Sumatera. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu perhatian publik setelah Kementerian Kehutanan menemukan bukti awal dugaan keterlibatan 12 korporasi dalam kerusakan hutan yang memperparah bencana.

Investigasi Kemenhut ini menjadi titik baru dalam penegakan hukum kehutanan, terutama setelah material kayu gelondongan terlihat memenuhi aliran sungai dan pemukiman warga.

Meningkatnya kejadian banjir dan tanah longsor di kawasan Sumatera kini dikaitkan dengan rusaknya tutupan hutan di hulu DAS Batang Toru dan Sibuluan, yang diduga tidak hanya akibat aktivitas ilegal perseorangan, namun juga praktik korporasi yang disalahgunakan.

Kemenhut Telusuri 12 Korporasi dan Perorangan, Bukti Awal Mengerucut

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Penegakan Hukum telah membentuk Tim Gabungan untuk menyelidiki 12 subjek hukum,korporasi dan perorangan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembukaan lahan dan kerusakan tutupan hutan di kawasan Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Rp275 Ribu Disulap Jadi Rp6 Juta, KPK Telisik Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Senilai Rp81 Miliar

Kerusakan tersebut memicu penurunan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem dengan cepat berubah menjadi limpasan permukaan dan aliran deras yang berujung bencana.

Fenomena kayu gelondongan yang terbawa arus banjir memperkuat dugaan adanya aktivitas pembalakan yang tidak sesuai izin atau melampaui area legal.

Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut pola kerusakan hutan terindikasi digunakan sebagai kedok oleh pemegang legalitas tertentu.

“Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal. Aktivitas di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) terindikasi disalahgunakan menjadi kedok pembalakan liar yang merambah kawasan hutan negara. Ini kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” ujarnya.

Penyegelan di Lima Lokasi dan Truk Kayu Tanpa Dokumen

Sejak Kamis (4/12), tim gabungan telah memasang papan larangan pada lima titik lokasi antara lain dua area dalam konsesi PT TPL serta tiga titik pada PHAT milik JAM, AR, dan DP.

Baca Juga: Update Tragedi Banjir Sumatera BNPB: Korban Tewas 883, 520 Masih Hilang, BNPB Ungkap Penyebab Memburuk

Langkah itu bukan hanya penyegelan tetapi juga bagian dari pengamanan lokasi sebagai barang bukti serta mencegah kerusakan lanjutan.

Penyidik Balai Gakkum Sumatera menemukan empat truk kayu tanpa dokumen SKSHH-KB yang berkaitan dengan PHAT JAM.
Pemilik PHAT lain juga tengah diperiksa dengan modus serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X